View this post on Instagram . Gubernur Wahidin Halim Teken Pergub, PSBB Tangerang Raya, 15 April - 3 Mei . Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di kawasan Tangerang Raya, Provinsi Banten. . Pergub menetapkan, PSBB Tangerang Raya dilaksanakan mulai Sabtu 18 April hingga Ahad, 3 Mei 2020. . Penetapan ini tertuang dalam Pergub Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020. . Pergub disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020. . "Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Ra.ya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Wahidin. . Selengkapnya isi Peraturan Gubernur Banten No 16 Tahun 2020 cek seputartangsel.com (link di bio). . . . #wahidinhalim #banten #gubernurbanten #psbbtangerangraya #psbbtangerang #psbbtangsel #psbbbanten #coronabanten #covidbanten #coronatangsel #covidtangsel #viruscorona #covid19 #tangsel #tangerang #tangerangselatan #seputartangsel . A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on Apr 15, 2020 at 9:22pm PDT (*)