Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemprov DKI resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 mulai Jumat, 10 April 2020. /- Foto: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay.hp.
"Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB, karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat," jelas Anies.
Sebelumnya, Anies Baswedan pada 1 April 2020 mengirim surat permohonan kepada Menkes RI agar PSBB ditetapkan di wilayah DKI Jakarta.
Disusul kemudian surat serupa dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 5 April 2020.
Namun, Menkes tidak segera menyetujui permintaan tersebut, dan meminta DKI Jakarta melengkapi beberapa data dan dokumen pendukung, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.