Lawan Covid-19, DKI Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat 10 April

- 8 April 2020, 09:48 WIB
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemprov DKI resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 mulai Jumat, 10 April 2020.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemprov DKI resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 mulai Jumat, 10 April 2020. /- Foto: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay.hp.

SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020.

Dalam dua hari ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota tersebut.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 7 April: Data Web dan IG Pemkot Kini Sinkron

"Nanti dengan adanya peraturan detil, akan ada pasal- pasalnya itu bisa dilihat. Kita siapkan juga bahan-bahan seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Pemprov DKI Jakarta, Selasa 7 April 2020 malam.

Sebelumnya, Anies melakukan rapat koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 7 April: Sehari Bertambah 247 Kasus Positif

Menurut Anies, PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta.

Contohnya, kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.

Baca Juga: Terawan Setujui Permintaan Anies, DKI Jakarta Resmi Berstatus PSBB

"Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB, karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat," jelas Anies.

Sebelumnya, Anies Baswedan pada 1 April 2020 mengirim surat permohonan kepada Menkes RI agar PSBB ditetapkan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Setelah Kucing dan Anjing, Kini Harimau pun Positif Covid-19

Disusul kemudian surat serupa dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 5 April 2020.

Namun, Menkes tidak segera menyetujui permintaan tersebut, dan meminta DKI Jakarta melengkapi beberapa data dan dokumen pendukung, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Update Covid-19 Indonesia 7 April: Sehari Bertambah 247 Kasus Positif . SEPUTARTANGSEL.COM - Pertambahan kasus positif corona (Covid-19), Selasa 7 April 2020 kembali tembus 200 kasus per hari. . Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat, hari ini sebanyak 2.738 Warga Negara Indonesia (WNI) positif tertular corona. . Dengan demikian, hari ini bertambah 247 kasus konfirmasi positif dibanding sehari sebelumnya. . Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, pasien yang sembuh dan meninggal bertambah masing-masing 12 orang. . "Dengan demikian, hingga hari ini jumlah pasien yang sembuh sebanyak 204 orang dan yang meninggal 221 orang," terang Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta. . Gugus Tugas mencatat hingga saat ini kasus positif COVID-19 tercatat di 32 provinsi. . Di Provinsi Aceh lima kasus, Bali 43 kasus, Banten 194 kasus, Bangka Belitung dan Bengkulu masing-masing dua kasus, Yogyakarta 41 kasus dan DKI Jakarta 1.369 kasus. . Selanjutnya, di Jambi dua kasus, Jawa Barat 343 kasus, Jawa Tengah 133 kasus, Jawa Timur 194 kasus, Kalimantan Barat 10 kasus, Kalimantan Timur 31 kasus, Kalimantan Tengah 20 kasus, Kalimantan Selatan 18 kasus dan Kalimantan Utara 15 kasus. . Kemudian di Kepulauan Riau sembilan kasus, NTB 10 kasus, Sumatera Selatan 16 kasus, Sumatera Barat 18 kasus, Sulawesi Utara delapan kasus, Sumatera Utara 26 kasus, Sulawesi Tenggara tujuh kasus. . Lalu di Sulawesi Selatan 127 kasus, Sulawesi Tengah lima kasus, Lampung dan Riau masing-masing 12 kasus, Maluku Utara dan Maluku masing-masing satu kasus, Papua Barat dua kasus, Papua 26 kasus, serta dua kasus positif di Sulawesi Barat.(*) . cek seputartangsel.com (link di bio) . . . #coronaindonesia #viruscorona #covid19 #tangsel #tangerang #tangerangselatan #seputartangsel #seputartangselcom .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

 

Menkes baru memberi persetujuan penerapan PSBB pada 7 April 2020. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x