Kemenag RI: Tunda Dulu Nikah Sampai Darurat Covid-19 Berakhir

- 4 April 2020, 13:11 WIB
PARA calon pengantin harap bersabar, Kemenag RI menutup pendaftaran baru pernikahan sampai darurat corona (Covid-19) berakhir.
PARA calon pengantin harap bersabar, Kemenag RI menutup pendaftaran baru pernikahan sampai darurat corona (Covid-19) berakhir. /- Foto: Pixabay / skitterphoto

SEPUTARTANGSEL.COM - Para calon pengantin, harap bersabar. Kementerian Agama RI memutuskan menutup pendaftaran baru layanan akad nikah sampai Darurat Covid-19 berakhir

Hal itu terungkap dalam surat edaran Ditjen Bimas Islam Kemenag kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kamis 2 April 2020.

Baca Juga: Penasaran Kopi Dalgona yang Viral Saat #DiRumahAja ? Ini Cara Bikinnya

Surat edaran tersebut mengatur protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimasislaman. Di antaranya mengatur tentang layanan publik di KUA.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam siaran persnya, Sabtu 4 April 2020 mengungkapkan, pihaknya tidak lagi melayani permohonan pendaftaran baru pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 3 April: Berita Baik, 20 Pasien Sembuh

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," jelas Kamaruddin.

Kendati begitu, lanjut Kamaruddin, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga: Cegah Penularan Corona, Raisa Undur Live in Concert 2020 ke November

"Hanya saja, pelaksaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya," ujarnya.

Sedang para calon pengantin yang telah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020, tetap dapat melangsungkan akad nikah.

Namun, untuk sementara, layanan di luar KUA ditiadakan. Akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA.

Baca Juga: Update Corona 3 April: Sehari Tambah Hampir 200 Kasus Positif

Itupun dengan sejumlah syarat, di antaranya yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

Kemudian, petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

Di samping itu, lanjut Kamaruddin, Kemenag juga tidak memperkenankan akad nikah secara online.

Baca Juga: Sekjen MUI: Warga Perlu Diedukasi Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.

Menurut Kamaruddin, aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19.

"Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujarnya. (*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x