Langgar Prokes, Dua Kafe di Cakung Ditutup Satpol PP Selama 3 Hari

- 29 Januari 2022, 21:16 WIB
Penutupan sementara tempat hiburan oleh Satpol PP Jakarta di Cakung
Penutupan sementara tempat hiburan oleh Satpol PP Jakarta di Cakung /Dok. beritajakarta.id/

SEPUTARTANGSEL.COM -Dua tempat hiburan di Cakung, Jakarta Timur ditutup sementara selama tiga hari oleh Satpol PP pada Jumat malam, 28 Januari 2022.

Penutupan dilakukan akibat kedua tempat hiburan tersebut kedapatan melanggar potokol kesehatan (prokes) dan PPKM level 2, di wilayah Cakung Timur, Jakarta Timur.

Sanksi diberikan saat giat pengawasan PPKM di wilayah tersebut pada Jumat malam 28 Januari 2022 hingga Sabtu dinihari 29 Januari 2022 tadi.

Baca Juga: PTM 100 Persen di Jakarta Tetap Berjalan Meski Angka Covid-19 Naik, Wagub DKI: Pastikan Anak Patuhi Prokes

Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan P Tambunan mengatakan, dua kafe yang dikenai sanksi ini berada di Jl Komarudin sisi timur tol JORR. Masing-masing diberikan sanksi penutupan sementara selama 3x24 jam.  

“Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera pada para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran prokes saat PPKM level 2," ucapnya dikutip SeputarTangsel.Com dari beritajakarta.id, Sabtu 29 Januari 2022.

Harahap mengatakan, pengawasan PPKM yang dipimpin langsung Camat Cakung, Fajar Eko Satriyo ini melibatkan 25 petugas Satpol PP dari tingkat kecamatan dan kota Jakarta Timur. 

Baca Juga: Ernest Prakasa Ingatkan Prokes di Tengah Tingginya Kasus Covid-19, Malah Dihujat Netizen Gara-gara Hal Ini

"Kita akan terus lakukan pengawasan terhadap hiburan malam yang ada di cakung maupun tempat usaha lainnya,” papar Harapan.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah