SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan bahwa Singapura diperbolehkan menggunakan ruang udara Indonesia untuk kebutuhan militer mereka.
Tentu saja hal itu diperbolehkan jika Singapura sudah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia.
Izin penggunaan ruang udara untuk kebutuhan militer Singapura itu sesuai dengan perjanjian yang baru saja disepakati oleh kedua kepala negara.
"Boleh (Singapura menggunakan ruang udara Indonesia untuk tujuan militer) dengan seizin kita," kata Prabowo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat, 28 Januari 2022.
Prabowo mengungkapkan soal penggunaan ruang udara tersebut berdasarkan perjanjian antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loon.
Presiden Jokowi dan Lee Hsien Loong pada Selasa, 25 Januari 2022 yang lalu menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Di Tengah Sengketa dengan China, AS Kirim Dua Kapal Induk ke Laut Natuna
Mereka menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya, termasuk persetujuan tentang penyesuaian ruang udara (FIR) kedua negara.
Prabowo mengungkapkan perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Singapura terkait dengan FIR tidak akan merugikan maupun membahayakan kedaulatan Indonesia.
Baca Juga: China Larang Indonesia Ambil SDA di Laut Natuna Utara, Rizal Ramli: Beijing Sok Jago
"Sama sekali tidak membahayakan kedaulatan Indonesia. Saya kira sudah banyak latihan negara-negara dan secara tradisional mereka (Singapura) latihan di sana," ungkap Prabowo.
Selain itu, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan persahabatan dengan Singapura yang dianggap sebagai salah satu negara sahabat.***