Kedaulatan Indonesia di Ruang Udara Natuna, Susi Pudjiastuti: Mestinya Detail Perjanjian Dipublikasikan

- 27 Januari 2022, 06:49 WIB
Susi Pudjiastuti meminta  detil perjanjian ruang udara Natuna dipublikasikan.
Susi Pudjiastuti meminta detil perjanjian ruang udara Natuna dipublikasikan. /Foto: Instagram/@susipudjiastuti115/Instagram/@susipudjiastuti115

SEPUTARTANGSEL.COM - Indonesia dikabarkan sudah memperbaharui perjanjian wilayah ruang udara dengan Singapura.

Namun, perjanjian ruang udara yang sudah dilakukan Presiden Jokowi mendapat sorotan dari banyak pihak. Mereka menilai, ruang udara masih dikuasai Singapura. Indonesia hanya mendapat kuasa di atas jarak 37 ribu kaki.

Menurut Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, penguasaan Indonesia atas wilayah ruang udara Natuna di atas 37 ribu kaki, bukan didasarkan pada kemampuan Indonesia. 

Baca Juga: Indonesia Dirugikan Bila Upaya Tiongkok Kuasai Laut China Selatan Terwujud, Laut Natuna Utara Jadi Taruhan

Indonesia sangat siap dan mampu untuk menyelenggarakan jasa layanan penerbangan di ruang udara Natuna berapa pun ketinggiannya.

Fasilitas diberikan kepada Singapura agar negara tetangga tersebut lebih mudah mengatur penerbangan pesawatnya masuk dan keluar Changi Airport.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberi saran terbuka melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.

"Semestinya detail perjanjian dipublikasikan. Supaya kita tahu pasti apa saja yang diperjanjikan," ujar Susi Pudjiastuti sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @susipudjiastuti, Rabu 26 Januari 2022.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Doakan TNI Terus Kuat untuk Melindungi Kedaulatan NKRI

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x