SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi I DPR RI menyetujui rencana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang akan menjual dua kapal perang Indonesia karena sudah tidak layak pakai.
Kapal perang yang akan dijual oleh Kemenhan tersebut adalah KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514.
Komisi I DPR RI menyetujui penjualan kapal perang itu setelah melakukan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, di Gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga: NATO Kirim Kapal Laut dan Jet Tempur ke Eropa Timur dalam Krisis Ukraina
"Setelah mendengarkan penjelasan, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 27 Januari 2022.
"Sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kemhan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Meutya Hafid.
Atas persetujuan itu, Prabowo Subianto mengaku senang karena didukung oleh para anggota dewan untuk menjual dua kapal perang yang sudah tidak layak pakai ini.
Baca Juga: Di Tengah Sengketa dengan China, AS Kirim Dua Kapal Induk ke Laut Natuna
"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini," ujar Prabowo.