SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan bahwa Singapura diperbolehkan menggunakan ruang udara Indonesia untuk kebutuhan militer mereka.
Tentu saja hal itu diperbolehkan jika Singapura sudah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia.
Izin penggunaan ruang udara untuk kebutuhan militer Singapura itu sesuai dengan perjanjian yang baru saja disepakati oleh kedua kepala negara.
"Boleh (Singapura menggunakan ruang udara Indonesia untuk tujuan militer) dengan seizin kita," kata Prabowo yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat, 28 Januari 2022.
Prabowo mengungkapkan soal penggunaan ruang udara tersebut berdasarkan perjanjian antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loon.
Presiden Jokowi dan Lee Hsien Loong pada Selasa, 25 Januari 2022 yang lalu menyaksikan penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau.
Baca Juga: Di Tengah Sengketa dengan China, AS Kirim Dua Kapal Induk ke Laut Natuna
Mereka menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya, termasuk persetujuan tentang penyesuaian ruang udara (FIR) kedua negara.