Secara terpisah, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, perpanjangan masa WFH tersebut diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020.
"Dilakukan perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal dengan WFH, dalam edaran sebelumnya disebutkan berlaku hingg 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020," jelasnya.
Baca Juga: Update Corona Tangsel 29 Maret: Kemarin Melonjak, Hari Ini Nihil Tambahan Kasus Positif
Keputusan tersebut, jelas Dwi, nantinya akan dievaluasi berkala dengan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran Covid-19. (*)