SEPUTARTANGSEL.COM - Merespons perkembangan pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Bekerja Dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April 2020.
Hal itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin 30 Maret 2020.
Baca Juga: Corona Bukan Bahan Lelucon, Google Tahun Ini Tiadakan April Mop
Tjahjo menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana Covid-19 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Intinya, tiga minggu ke depan tidak libur tapi tetap kerja, dan kita minta pada semua sekjen, sesmen, termasuk seluruh sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor mengawasi semua ASN," tegas Tjahjo.
Baca Juga: Corona Meluas, Ridwan Kamil Siapkan Opsi Lockdown Provinsi Jawa Barat
Sedang terkait ASN di daerah, lanjut Tjahjo, kebijakan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah dengan mempertimbangkan status wilayah dan mencermati dari perkembangan yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Tidak otomatis semua sama, mencermati gelagat perkembangan penyebaran Covid-19 yang ada di tiap daerah," tandasnya.
Baca Juga: Tanggap Darurat Covid-19 Tangsel, Teraskota Tutup Sementara Hingga 12 April