Pemerintah Perpanjang Masa ASN Bekerja dari Rumah Hingga 21 April

- 30 Maret 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH).
Ilustrasi Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH). /- Foto: Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Merespons perkembangan pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Bekerja Dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April 2020.

Hal itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin 30 Maret 2020.

Baca Juga: Corona Bukan Bahan Lelucon, Google Tahun Ini Tiadakan April Mop

Tjahjo menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana Covid-19 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Intinya, tiga minggu ke depan tidak libur tapi tetap kerja, dan kita minta pada semua sekjen, sesmen, termasuk seluruh sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor mengawasi semua ASN," tegas Tjahjo.

Baca Juga: Corona Meluas, Ridwan Kamil Siapkan Opsi Lockdown Provinsi Jawa Barat

Sedang terkait ASN di daerah, lanjut Tjahjo, kebijakan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah dengan mempertimbangkan status wilayah dan mencermati dari perkembangan yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Tidak otomatis semua sama, mencermati gelagat perkembangan penyebaran Covid-19 yang ada di tiap daerah," tandasnya.

Baca Juga: Tanggap Darurat Covid-19 Tangsel, Teraskota Tutup Sementara Hingga 12 April

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x