Pemerintah Perpanjang Masa ASN Bekerja dari Rumah Hingga 21 April

- 30 Maret 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH).
Ilustrasi Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH). /- Foto: Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Merespons perkembangan pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Bekerja Dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April 2020.

Hal itu diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin 30 Maret 2020.

Baca Juga: Corona Bukan Bahan Lelucon, Google Tahun Ini Tiadakan April Mop

Tjahjo menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana Covid-19 yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Intinya, tiga minggu ke depan tidak libur tapi tetap kerja, dan kita minta pada semua sekjen, sesmen, termasuk seluruh sekda-sekda dan kepala daerah untuk terus memonitor mengawasi semua ASN," tegas Tjahjo.

Baca Juga: Corona Meluas, Ridwan Kamil Siapkan Opsi Lockdown Provinsi Jawa Barat

Sedang terkait ASN di daerah, lanjut Tjahjo, kebijakan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah dengan mempertimbangkan status wilayah dan mencermati dari perkembangan yang disampaikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Tidak otomatis semua sama, mencermati gelagat perkembangan penyebaran Covid-19 yang ada di tiap daerah," tandasnya.

Baca Juga: Tanggap Darurat Covid-19 Tangsel, Teraskota Tutup Sementara Hingga 12 April

Secara terpisah, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, perpanjangan masa WFH tersebut diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 34 Tahun 2020.

"Dilakukan perpanjangan masa tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal dengan WFH, dalam edaran sebelumnya disebutkan berlaku hingg 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020," jelasnya.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 29 Maret: Kemarin Melonjak, Hari Ini Nihil Tambahan Kasus Positif

Keputusan tersebut, jelas Dwi, nantinya akan dievaluasi berkala dengan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran Covid-19. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x