Temukan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Migrant CARE Minta Komnas HAM Usut Tuntas Perbudakan Modern

- 24 Januari 2022, 21:15 WIB
Kerangkeng yang ada di belakang rumah Bupati Langkat Sumut untuk para pekerja perkebunan sawit
Kerangkeng yang ada di belakang rumah Bupati Langkat Sumut untuk para pekerja perkebunan sawit /Migrant CARE/

SEPUTARTANGSEL.COM- Penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin kali pertama diungkap Migrant CARE setelah OTT KPK.

Anis Hidayah dari Migrant CARE menyebut penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat sebagai kotak pandora dari hasil penangkapan Bupati Langkap melalui OTT KPK.

Dalam unggahannya di akun @anishidayah menuntut Komnas HAM untuk mengungkap kasus perbudakan modern di rumah Bupati Langkat. 

"Usut tuntas dugaan perbudakan modern thp pekerja sawit di rmh bupati Langkat OTT KPK. Pekerjanya dikerangkeng di blkg rumah bupati," unggahan Anis Hidayah pada Senin, 24 Januari 2022. 

Baca Juga: Giring Tanggapi Edy Mulyadi yang Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak: Kalimantan Pulau Kebanggaan Indonesia

Dalam unggahannya Anis Hidayah juga mengungkapkan penemuan tersebut karena Migrant CARE mendapatkan laporan dari masyarakat di Sumatra Utara. 

"Migrant CARE mendapat laporan bahwa OTT KPK terhadap Terbit Rencana Parangin Angin Bupati langkat Sumut pada 18 Januari 2022 membuka kotak pandora," lanjut Anis Hidayah. 

Anis menjelaskan bahwa lahan di belakang rumah Bupati Langkat ditemukan kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok). 

"Kerangkeng digunakan untuk para pekerja sawit di ladang," ungkapnya.

Ada dua sel di dalam rumah Bupati Langkat yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja.

Tak hanya dimasukkan di kerangkeng, para pekerja sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam dan sebagian mengalami luka.

Baca Juga: POPULER SEPEKAN: Gatot Nurmantyo Sedih TNI Tak Bersama Rakyat, Jokowi Ngotot Pindah IKN, Arteria Nunggak Pajak

Para pekerja dipekerjakan di kebun sawit selama 10 jam dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore. 

Setelah mereka bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak punya akses ke mana-mana.

"Setiap hari mereka diberi makan hanya 2 kali sehari dan selama bekerja mereka tidak menerima gaji," sebut Anis lagi.

Untuk itu Migrant CARE menilai hal tersebut bertentangan dengan UU No 5 tahun 1998 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia pada 28 September 1998. 

Mengenai HAM, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, juag prinsip anti penyiksaan. 

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia melalui dan hak kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM.

Baca Juga: POPULER SEPEKAN: Gatot Nurmantyo Sedih TNI Tak Bersama Rakyat, Jokowi Ngotot Pindah IKN, Arteria Nunggak Pajak

"Migrant CARE meminta komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," ujar Anis Hidayah.

Terbit Rencana Parangin Angin tertangkap saat OTT KPK atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat periode 2020-2022. 

Saat OTT KPK menemukan barang bukti uang sebesar Rp786 juta. ***

 

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x