Ledakan Bom Guncang Candi Borobudur, 9 Stupa Hancur dan 2 Patung Buddha Rusak, Tepat 37 Tahun Lalu

- 21 Januari 2022, 09:31 WIB
Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah pernah dibom pada 21 Januari 1985.
Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah pernah dibom pada 21 Januari 1985. /Pixabay/Sherra Triarosdiana/

SEPUTARTANGSEL.COM - Indonesia dihebohkan dengan ledakan bom yang mengguncang situs peninggalan sejarah zaman Dinasti Syailendra, Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa pengeboman Candi Borobudur itu berlangsung pada dini hari waktu setempat. Ledakan pertama terjadi pukul 01.30 WIB dan ledakan kesembilan terjadi pada pukul 03.30 WIB.

Akibat ledakan tersebut, sembilan stupa dan dua patung Buddha yang ada di Candi Borobudur itu hancur dan rusak.

Baca Juga: Garuda GA 421 Water Landing di Sungai Bengawan Solo, Seorang Pramugari Tewas, Tepat 20 Tahun Lalu

Ledakan bom yang mengguncang Candi Borobudur itu terjadi pada Senin, 21 Januari 1985 atau tepat 37 tahun lalu.

Usai melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap dua bersaudara, yaitu Abdulkadir bin Ali Alhabsyi dan Husein bin Ali Alhabsyi yang dituding sebagai pelaku pengeboman Candi Borobudur.

Dalam persidangan keduanya, jaksa menuding peristiwa pengeboman Candi Borobudur sebagai upaya balas dendam kelompok teroris dalam Tragedi Tanjung Priok pada 19 September 1984.

Dalam Tragedi Tanjung Priok itu, terjadi bentrokan antara kelompok aparat dan massa Islam. Adapun bentrokan tersebut disebut-sebut menewaskan 400 korban jiwa.

Baca Juga: Sandiaga Uno sebut Wisatawan Wajib Pakai Sandal 'Upanat' untuk Naik ke Wisata Candi Borobudur

Abdulkadir membenarkan pengeboman Candi Borobudur merupakan upaya balas dendam peristiwa berdarah di Tanjung Priok. Namun, dia mengaku hanya sebagai pelaku di lapangan.

Dia mengatakan hanya menyetujui ajakan dari seseorang yang disebut oleh Husein sebagai otak atau dalang di balik pengeboman Candi Borobudur, yaitu Mohammad Jawad alias Ibrahim alias Kresna.

Abdulkadir akhirnya divonis dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti sebagai pelaku pengeboman Candi Borobudur oleh Pengadilan Negeri Malang.

Sementara, Husein divonis penjara seumur hidup Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Malang.

Baca Juga: Hari Raya Waisak, Yaqut Cholil Qoumas: Umat Budha dapat Jadikan Nilai-nilai Luhur dan Spiritual Borobudur

Setelah menjalani hukuman penjara 10 tahun, Abdulkadir mendapat remisi dari dan Husein mendapat grasi dari Presiden ketiga RI, BJ Habibie.

Keduanya akhirnya bebas dan menolak atas tuduhan keterlibatan dalam pengeboman Candi Borobudur. Mereka menegaskan dalang di balik pengeboman Candi Borobudur tesebut adalah Mohammad Jawad alias Ibrahim alias Kresna.

Namun, setelah 37 tahun berlalu sejak peledakan di Candi Borobudur, sosok Mohammad Jawad alias Ibrahim alias Kresna tidak pernah ditemukan oleh pihak kepolisian.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x