SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan kebohongan publik dan pernyataan bersifat SARA.
Laporan terhadap Arteria Dahlan tersebut dilayangkan Majelis Adat Sunda setelah Politikus PDIP itu meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) agar mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
Sementara itu, Arteria Dahlan pun menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataannya tempo hari.
Baca Juga: Arteria Dahlan Gunakan Bahasa Sunda 'Ujug-ujug' di Rapat DPR, Ridwan Kamil: Katanya Gak Boleh
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Arteria Dahlah usai memberikan klarifikasi kepada PDIP hari ini, Kamis, 20 Januari 2022.
Selain itu, Artaria Dahlan mengaku pasrah terkait sanksi yang akan diterimanya. Ia mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya ke DPP PDIP.
Arteria Dahlan mengatakan, dirinya menjadikan persoalan ini sebagai pembelajaran dan berterima kasih kapda seluruh pihak yang memberikannya kritik.