SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan beberapa persyaratan untuk penggantian lahan proyek pengerjaan jalan tol Yogyakarta - Bawean.
Persyaratan tersebut nantinya harus dipenuhi pemilik tanah untuk mendapatkan uang ganti kerugian (UGK).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta - Bawen, Heru Budi Prasetyo menjelaskan, tidak hanya tanah dan bangunan yang akan mendapatkan uang ganti kerugian (UGK). Namun, sisi nonfisik dari pemilik tanah atau bangunan juga ikut dihitung.
Baca Juga: Gunung Merapi Perbatasan Yogakarta dan Jateng Alami 161 Kali Gempa Guguran
Besaran UGK yang diperoleh pemilik tahan berbeda-beda. Hal itu, dilihat dari sisi fisik yang meliputi luas dan besar bangunan serta tanah. Selain itu, kualitas bangunan juga menentukan ganti kerugian yang nantinya diterima.
“Kalau dari fisik di antaranya nilai harga tanah sesuai pasaran, nilai bangunan standar sesuai lokasi desa atau kabupaten, juga nilai tanaman,” ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari website jatengprov.go.id, Selasa 18 Januari 2022.
Selain bangunan yang tampak, nantinya dalam perhitungan UGK juga memperhatikan bangunan tak tampak. Seperti bunker bawah tanah, sumur, hingga septictank.
Baca Juga: Dua Sejoli yang Hilang Usai Kecelakaan di Nagreg Diduga Tewas, Jasadnya Ditemukan di Jawa Tengah