Warga Jateng Dapat Uang Ganti Rugi Akibat Proyek Tol Yogyakarta - Bawean, Simak Kriterianya

- 19 Januari 2022, 14:40 WIB
Kemacetan menjelang keluar Gerbang Tol Pamulang, saat ini makin sering terjadi. Kemacetan lalu lintas di Tangsel sudah kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.
Kemacetan menjelang keluar Gerbang Tol Pamulang, saat ini makin sering terjadi. Kemacetan lalu lintas di Tangsel sudah kembali seperti sebelum pandemi Covid-19. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih hartanto/

Semua bangunan tersebut akan menjadi nilai tambah untuk pembayaran UGK, dari segi fisik. Ketika nanti setelah mendapatkan UGK masyarakat terdampak hendak memanfaatkan sisa bangunan atau hasil tanaman, hal itu masih dibolehkan. Selain fisik, segi nonfisik juga akan dihitung dalam pembayaran UGK.

“Ada solatium atau rasa emosional, kekecewaan karena rasa harus pindah, sebenarnya tak mau jual tanah itu ada nilainya,” tambahnya.

Selain itu, adapula Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pencarian tanah pengganti atau notaris juga termasuk dalam komponen perhitungan UGK. Juga ketika lokasi yang akan dilepaskan haknya, dijadikan tempat usaha.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bandara Ngloram, Belanja Jaket Batik Khas Blora, Jawa Tengah

“Nantinya akan dinilai produktivitasnya,” ungkapnya.

Heru mengatakan,waktu pembayaran UGK, dilakukan pada rangkaian akhir. Setelah tahapan konsultasi publik yang dilakukan sejak pertengahan Januari sampai awal Februari, masih akan ada tahap penetapan lokasi (penlok) oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Setelahnya, ada tahap pengukuran tanah, identifikasi dan inventarisasi bangunan, appraisal kemudian tahap kesepakatan lantas pembayaran.

“Uang ganti kerugian sudah disiapkan. Nanti bersumber Kemenkeu  dari Lembaga Manajemen Aset Negara,” pungkas Heru.

Sekadar diketahui, proses pengerjaan tol tersebut rencananya dimulai Mei 2022 mendatang.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x