Nadiem Sebut SKB 4 Menteri Soal PTM Miliki Antisipasi dan Skenario Terhadap Ancaman varian Omicron

- 18 Januari 2022, 06:46 WIB
Nadiem Makarim menilai SKB 4 menteri yang mengatur PTM memiliki antisipasi terhadap melonjaknya varian Omicron
Nadiem Makarim menilai SKB 4 menteri yang mengatur PTM memiliki antisipasi terhadap melonjaknya varian Omicron /Instagram/@nadiemmakarim/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengandung antisipasi ancaman peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron.

Hal ini dikarenakan SKB empat menteri ini mengatur soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang saat ini sedang dijalankan.

Selain itu, Nadiem Makarim menyebutkan SKB empat menteri sudah mengakomodasi seluruh skenario aktivitas pendidikan saat pandemi, baik skenario terburuk maupun skenario pandemi yang sudah melandai.

Baca Juga: SD Negeri Sukabumi Utara 05 Jakarta Gelar PTM 100 persen, Kepsek: Guru Tidak Tergantikan Oleh Teknologi

"Orang banyak mengira SKB empat menteri itu timing-nya tidak pas dengan adanya Omicron, padahal ini sudah mengakomodasi situasi Covid-19 dengan penularan tertinggi maupun rendah," kata Nadiem Makarim yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Selasa, 18 Januari 2022.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa berdasarkan SKB empat menteri itu, sekolah yang bisa menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen hanya bisa digelar di wilayah dengan status PPKM level satu atau dua.

Oleh karena itu, Nadiem mengungkap level PPKM di suatu daerah berpengaruh terhadap aturan diselenggarakannya PTM.

Baca Juga: 25 Siswa SMP Positif Covid-19, PTM di Kota Tangerang Harus Dievaluasi

Secara teknis, PTM di suatu daerah bisa dihentikan jika penyebaran Covid-19 di daerah tersebut mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.

"Jadi tergantung levelnya di mana ya," ujar Nadiem.

"Karena kalau kemarin sudah nol kasusnya, masak anak-anak nggak boleh 100 persen offline, itu nggak masuk akal, makanya kita revisi SKB empat menteri untuk menormalisasi," sambungnya.

Baca Juga: Ditemukan 27 Kasus Positif Covid-19, PTM di Kota Tangerang Batal Terlaksana

Nadiem juga menilai SKB empat menteri ini adalah aturan yang permanen untuk diterapkan oleh sektor pendidikan pada masa pandemi karena memiliki berbagai poin antisipasi dalam berbagai skenario.

"Itu sudah mengatur semua skenario, dari yang terburuk sampai skenario paling baik, jadi ini SKB permanen," tandasnya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x