SEPUTARTANGSEL.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun harus menelan pil pahit usai laporkan kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, usai melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, kini Ubedilah Badrun justru dipolisikan balik oleh Ketua relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer.
Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terhadap Ubedilah Badrun itu teregistrasi dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Politikus Partai Demokrat Cipta Panca Laksana pun angkat bicara.
Cipta Panca mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), Aktivis '98 itu seharusnya mendapatkan intensif Rp200 juta dari negara.
Menurut Cipta Panca, hal itu karena Ubedilah Badrun telah melaporkan terduga pelaku korupsi ke KPK.
"Harusnya sesuai Perpres yang dikeluarkan presiden, mas @UbedilahB
dapat insentif 200 juta dari negara. Karena sudah melaporkan terduga pelaku korupsi ke @KPK_RI. Iya nga sih?" kata Cipta Panca, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @panca66.
Sebelumnya, Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK pada Senin, 10 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Ubedilah Badrun Dilaporkan Balik Ketua Relawan Jokowi, Febri Diansyah Beri Pembelaan
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ubedilah Badrun mencurigai bahwa kedua anak Jokowi itu berafiliasi dengan anak dari petinggi perusahaan pelaku pembakaran hutan.***