Lagi, 2 WNI Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona, Kontak Dekat Kasus Sebelumnya

- 6 Maret 2020, 19:43 WIB
SEKRETARIS Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes sekaligus juru bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di kantor presiden, Jumat 6 Maret 2020.
SEKRETARIS Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes sekaligus juru bicara penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di kantor presiden, Jumat 6 Maret 2020. /- Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia/am.

Kasus 3 dan 4 ini, jelas Yurianto, diketahui setelah petugas melakukan contact tracing.

Begitu ada kasus 1 dan kasus 2, diputuskan segera dilakukan contact tracing, mencari, mengidentifikasi orang-orang yang kontak dekat dengan kasus 1 dan 2.

"Pada awalnya data yang kami terima 80 orang yang berada di tempat itu, dan 80 orang ini gabungan dari tamu, pegawai tempat itu, termasuk orang-orang yang berada di sekitar itu yang memungkinkan terjadi kontak, seperti tukang parkir," ungkap Yurianto.

Penelurusan itu, jelas Yurianto, dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Polri dan BIN.

Baca Juga: 1 Penumpang yang Sudah Turun Positif Corona, 2.300 Lainnya Dikarantina di Kapal Pesiar Yunani

"Dari 80 orang itu kami bisa kecilkan, karena ada orang-orang yang tidak berada di ruangan itu, seperti tukang parkir dan juga tukang masak tidak masuk, jadi dikecilkan jadi 20 orang," tutur Yurianto.

Akhirnya setelah dilakukan pendalaman, kemudian dikerucutkan lagi menjadi tujuh orang.

"Ke-7 orang ini yang kemudian kami bawa semua ke RS Sulianti Saroso, kami observasi dan isolasi, karena ketujuh orang ini memiliki gejala fisik yang mengarah ke influenza meski tidak ada yang berat, hanya influenza ringan dan sedang, pilek dan panas yang tidak tinggi," papar Yurianto.

Baca Juga: Di Tengah Wabah Virus Corona, All England 2020 Jalan Terus

Dari ketujuh orang itu pun lalu dilakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing dan didapati dua di antaranya positif. (*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x