Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA, Alvin Lie: Perkirakan Puncak Omicron Februari, Tapi Malah Buka Gerbang

- 14 Januari 2022, 19:11 WIB
Alvin Lie menanggapi dicabutnya larangan masuk bagi WNA dari 14 negara.
Alvin Lie menanggapi dicabutnya larangan masuk bagi WNA dari 14 negara. /Foto: Instagram/@alvinlie21/

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut larangan masuk bagi WNA dari 14 negara. Keputusan itu juga disebut disepakati dengan memerhatikan varian Omicron yang sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat, 14 Januari 2022.

"Sejalan dengan antisipasi yang dilakukan pemerintah, Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan meniadakan daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia," kata Wiku Adisasmito, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat, 14 Januari 2022.

Sebagai informasi, pencabutan larangan perjalanan luar negeri tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diputuskan bersama dalam rapat terbatas pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Sempat Dilarang, Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Alvin Lie: Makin Banyak Peraturan Usianya Cuma Beberapa Hari

Bagi WNA yang masuk ke Indonesia diharuskan menjalani karantina 7x24 jam terlebih dahulu.

Ketentuan tersebut didasarkan pemerintah pada studi Brandal dkk (2021) yang mengatakan median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar.***

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini