Sebelumnya, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Keduanya dituduh berafiliasi dengan seorang anak dari petinggi perusahaan pelaku pembakaran hutan, PT SM.***