SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah sudah resmi memulai pemberian vaksin dosis ketiga atau vaksin booster kepada masyarakat di seluruh Indonesia sejak Rabu, 12 Januari 2022 kemarin.
Pemberian vaksin booster ini diberikan secara gratis dan diprioritaskan untuk kelompok orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Selain itu, vaksin booster ini diberikan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Vaksin Booster Covid-19 di Januari 2022, Pandu Riono: Pedagang Vaksin Pun Gembira
Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa pemberian vaksin booster ini pada tahap awal akan diberikan oleh kelompok prioritas seperti lansia.
Secara teknis, masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster ini tidak bisa mendatangi langsung lokasi vaksinasi.
Calon penerima vaksin booster ini harus melakukan pengecekan, mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi melalui website dan aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, tiket dari PeduliLindungi ini dapat digunakan di fasilitas pelayanan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit milik pemerintah maupun rumah sakit pemerintah daerah.