"Keadilan dan Kebenaran sudah mulai tegak kembali #TidakPercumaLaporPolisi," ujar Haris.
Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka pada pada Senin malam, 10 Januari 2022 dan disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ahmad Ramadhan yang dikutip dari Antara.
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.***