Menurutnya, dilaporkannya Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep berawal dari PT SM yang dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar 7,9 triliun atas dugaan kasus pembakaran hutan.
Namun, pada tahun 2019, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan denda dari KLHK dengan nilai 78,5 miliar dari semula 7,9 triliun.
Selain itu, dua anak Presiden Jokowi dan anak dari petinggi PT SM berinisial AP mendapatkan suntikan dana dari perusahaan yang berafiliasi dengan PT SM tersebut.
Tidak main-main, Ubedilah Badrun mengungkapkan, suntikan dana itu mencapai angka 99,3 miliar.
"Dua anak anak presiden dan satu anak petinggi PT SM itu mendapatkan kucuran dana penyertaan dari sebuah perusahaan. Itu pertama kali dikasih 71 miliar, kedua 28,5 miliar. Totalnya sekitar 99,3 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia pun mengaku heran karena dua anak Presiden Jokowi yang bisnisnya tidak terlalu maju bisa mendapatkan kucuran dana yang besar tersebut.
Bahkan, Dosen UNJ itu tak habis pikir karena salah satu putra Jokowi, yaitu Kaesang Pangarep sampai dapat membeli saham senilai 92 miliar.***