Namun, Dosen UNJ itu mengungkapkan, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan denda yang semula 7,9 triliun menjadi 78,5 miliar.
Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu keanehan karena putusan MA sangat jauh dari tuntutan KLHK.
"MA memutuskan dendanya tidak jadi 7,9 triliun, tapi ternyata hanya satu persen, hanya 78,5 miliar. Jadi, bayangkan, ini bagi saya aneh," ungkapnya.
Tak hanya itu, Aktivis '98 tersebut juga menduga keterlibatan dua anak Presiden Jokowi dengan anak petinggi PT SM berinisial AP tersebut dikarenakan adanya kucuran dana yang fantastis.
Menurutnya, kucuran dana itu diberikan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan PT SM yang angka totalnya senilai Rp99, 3 miliar.
"Dua perusahaan yang didirikan oleh dua anak anak presiden dan satu anak petinggi PT SM itu mendapatkan kucuran dana penyertaan dari sebuah perusahaan," ucapnya.
"Apa yang diberikan kepada perusahaan putra presiden itu? Dikasih totalnya sekitar 99,3 miliar," sambungnya.
Lebih lanjut, Ubedilah Badrun menjelaskan laporan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bertentangan dengan tujuan negara dan semangat reformasi '98.