Bahlil Lahadalia Klaim Pengusaha Minta Pilpres Diundur, Wakil Ketua MPR: Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum

- 10 Januari 2022, 10:02 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi klaim Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia soal klaim pengusaha minta Pilpres 2024 diundur.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menanggapi klaim Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia soal klaim pengusaha minta Pilpres 2024 diundur. /Foto: Seputar Tangsel/HO/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim para pengusaha meminta agar Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2024 diundur.

Menurut Bahlil Lahadalia, para pengusaha juga menginginkan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diperpanjang.

Bahlil Lahadalia mengungkapkan para pengusaha beralasan hal tersebut guna mendorong perekonomian nasional yang dilanda krisis akibat Covid-19 sejak Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Banjir Rendam Sebagian Wilayah Jayapura, Wakil Ketua MPR: Kita Sangat Prihatin dan Berduka

Menteri Investasi itu juga mengatakan para pengusaha tidak ingin pemulihan perekonomian yang sedang berjalan terhambat oleh persoalan politik.

Klaim Bahlil Lahadalia itu turut direspons oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid mengungkapkan klaim Kepala BKPM tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak disukai oleh dunia usaha.

Baca Juga: Rizal Ramli Lontarkan Kritik pada Ketua BKPM: Fokus Urusi Investasi Aja, Bahlil

Hal itu diungkapkan oleh Hidayat Nur Wahid melalui cuitan di akun Twitter @hnurwahid pada Senin, 10 Januari 2022.

"Klaim Pelaku Usaha Harap Pilpres Diundur, Malah Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum,Yg Tidak Disukai Dunia Usaha," tulis Hidayat Nur Wahid.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan Pilpres digelar setiap lima tahun sekali dan masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode.

Baca Juga: Menteri Investasi Sebut Pengusaha Ingin Pilpres 2024 Ditunda, Politikus Demokrat: Agar Jokowi Kawal Proyek IKN

Menurut politisi yang akrab disapa HNW itu, aturan tersebut sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945).

"Soal Pilpres Per 5 tahunan&Masa Jabatan Presiden Hanya 2 Periode, Diatur Dlm UUDNRI 45," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan DPR dan pemerintah telah menyepakati bahwa Pilpres tetap digelar pada tahun 2024.
 
"DPR&Pemerintah Sudah Sepakat;Pilpres Tetap Thn 2024," tegasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x