Nicho Silalahi menilai, bukti tersebut telah menggugurkan pengakuan Ferdinand Hutahaean sebagai mualaf.
"Dari sini aja udah gugur pengakuan mu itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pegiat media sosial itu diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ia disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.***