Jahat, Hanya Karena Ganggu Ayam Piaraan, Mata Kiri Kucing Ditembak Senapan Angin

- 20 Februari 2020, 12:54 WIB
HUMAS KPKC Aiz menunjukkan foto kucing yang jadi korban penembakan
HUMAS KPKC Aiz menunjukkan foto kucing yang jadi korban penembakan /- AGUNG NUGROHO/PR

Hubungan Masyarakat (Humas) KPKC, Aiz Ahmad menuturkan, pelaporan itu sebagai pelajaran kepada masyarakat agar tidak semena-mena terhadap binatang, khususnya kucing.

"Meski hanya binatang, tetap memiliki hak hidup. Penembakan itu, selain keji, merupakan bentuk penganiayaan dan pelanggaran hukum," tuturnya.

Oim dituding melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang Undang Peternakan nomor 18 tahun 2009 pasal 66 menyangkut kesejahteraan hewan.

"Kami adukan pasal berlapis. Ancaman hukumannya lima belas tahun. KPKC minta polisi serius memproses penembakan kucing ini," tutur Aiz.

Baca Juga: Pelatih Crossfit Ashraf Sinclair: Dia Datang Ceria dan Pulang Bilang 'See You Tomorrow'

Kucing korban penembakan kini cacat permanen. Mata kirinya buta, hancur akibat terjangan peluru senapan angin.

KPKC sebelumnya sempat melarikan kucing itu ke dokter hewan dalam keadaan kesakitan dan bersimbah darah. Di tempat praktik dokter hewan setempat, kucing blasteran lokal dan Persia itu, sempat menjalani operasi.

"Peluru itu bersarang di mata kiri yang hancur. Ini sebagai bukti penganiayaan keji itu," tutur Aiz.*

 

Artikel ini bersumber dari Pikiran-rakyat.com dengan judul "Lagi, Seekor Kucing Ditembak Mata Kirinya Menggunakan Senapan Angin hingga Buta di Kabupaten Cirebon"

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x