"Kangen juga dengan kawan2, tapi lagi sibuk sehingga belum bisa aktif seperyi sediakala," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Pegiat media sosial itu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan 'Allahmu lemah' pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu.
Akibatnya, ia disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Hingga Kamis, 6 Januari 2022 kemarin, kasus tersebut sudah berstatus penyidikan.***