Buni Yani Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Video Ahok, Sebut Tim Cyber Prabowo Ikut Terseret: Dia yang Memotong

- 7 Januari 2022, 07:37 WIB
Buni Yani mengungkapkan fakta terkait kasus edit video Ahok
Buni Yani mengungkapkan fakta terkait kasus edit video Ahok /Tangkap layar Youtube Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani ungkap fakta mengejutkan terkait video Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sekaligus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap telah menistakan agama Islam.

Buni Yani mengaku dirinya memiliki akun media sosial Facebook sejak tahun 2008 silam yang ia gunakan untuk berbagai macam hal, di antaranya untuk mengajar, penelitian dan mendapatkan beasiswa.

Buni Yani mengungkapkan, pada tahun 2016 silam, tiba-tiba beredar video Ahok yang mengatakan jangan mau dibohongi pakai Surah Al-Maidah di Facebook.

Baca Juga: Buni Yani: Tolong Tidak Usah Ragukan Lagi Almamater Pak Jokowi di UGM

Namun, menurut keterangan Buni Yani, grafik kata 'pakai' dalam video tersebut sangat rendah dan tidak terdengar apabila tidak mengenakan earphone.

"Saya mencoba membuat caption video itu, itu nggak masuk kata 'pakai'. Jadi 'dibohongi Surah Al-Maidah'. Itulah yang menurut pelapor ini saya sengaja," kata Buni Yani, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 7 Januari 2022.

Buni Yani menuturkan, pelapor yang merupakan salah satu tim sukses Ahok ketika Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu menuduhnya sengaja memelintir.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Buni Yani: Bagaimana Mahasiswa dan Aktivis yang Ditangkap?

Padahal menurutnya, waktu itu dirinya sama sekali tidak memiliki maksud untuk melakukan hal tersebut karena tak memiliki kepentingan.

Lebih lanjut Buni Yani mengatakan, pada awalnya dirinya disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, tetapi ia justru diperiksa dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pertanyaannya, kalau memang saya tidak terbukti itu Pasal 27, mestinya saya dilepaskan. Tetapi karena ini saya memang sudah diincar harus kena, jadi dicari Pasal 28 Ayat 2. Yang terbukti Pasal 32 Ayat 1, itu yang mengubah dokumen," ungkapnya.

Ia menegaskan, dirinya tidak pernah mengubah dokumen sama sekali dan tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengedit video.

Baca Juga: Puan Maharani Menanam Padi Sambil Hujan-hujanan, Buni Yani: Biasanya Mau Ambil Foto Buat Pencitraan

"Sebetulnya itu sudah menjadi miliknya publik, sudah domainnya domain publik, nggak ada yang saya ubah sebetulnya," tegasnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Mas Buni itu pun mengungkapkan fakta mengejutkan tentang siapa pelaku sebenarnya yang mengedit video Ahok.

Ia mengatakan, yang mengedit video Ahok merupakan Tim Cyber Prabowo Subianto.

"Yang memotong itu, itu saya ingat 2019, itu tim cybernya Pak Prabowo. Itu dia yang memotong sebetulnya, yang memotong menjadi 30 detik itu," tuturnya.***

 

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x