Dalam klarifikasinya itu, Ferdinand Hutahaean mengaku tidak menyerang pihak ataupun agama manapun.
Ia mengatakan, cuitannya tersebut merupakan dialog imajiner antara hati dan pikirannya karena sedang memikul banyak beban.
Sebagai informasi, kini Ferdinand Hutahaean telah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya akan memproses hukum Ferdinand Hutahaean secara adil dan transparan.***