Dalam pemeriksaan di imigrasi, Te Mau Dong mengaku lahir di Natale, Myanmar, pada 7 Juli 1966.
Dia berada di Ambon sejak 2013 usai kabur dari kapal ikan yang beroperasi di perairan Maluku karena mengaku kerap disiksa.
Namun, saat menyerahkan diri, Te Mau Dong tidak memegang dokumen kewarganegaraan sama sekali. Hal ini yang membuat dirinya ditahan oleh imigrasi.
Selama di Ambon, Te Mau Dong tinggal sendiri di daerah Laha, bekerja membantu membersihkan masjid, dan berbaur dengan masyarakat sekitar sehingga cukup mahir berbahasa Indonesia.***