Kasus yang terjadi pada 25 September 2021 awalnya telah dilaporkan dan berjalan pemeriksaan. Bahkan pelaku pun telah ditahan di Polresta Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: PD Pasar Kota Tangerang Gelar Kegiatan Jual Beli di Pasar Lingkungan, Sembako Ludes Diborong Warga
Tetapi setelah ada kesepakatan damai, korban mencabut laporan dan penahanan pelaku ditangguhkan. Bahkan pelakunya hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu. ***