Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

- 5 Januari 2022, 13:45 WIB
Kartu Prakerja gelombang 23 akan segera dibuka, berikut syarat dan cara daftarnya
Kartu Prakerja gelombang 23 akan segera dibuka, berikut syarat dan cara daftarnya /Dok. Prakerja.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pembuatan akun Prakerja untuk tahun 2022 resmi dibuka per hari ini tepatnya Rabu, 5 Januari 2022.

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Kartu Prakerja 2022 dapat segera membuatnya di situs dashboard.prakerja.go.id.

Pembuatan akun Prakerja ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang belum memiliki akun saja.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Buka Hari Ini, Jangan Sampai Terlewat

Sedangkan bagi yang sudah memiliki akun tetapi belum berhasil mendapatkan Kartu Prakerja di tahun sebelumnya, Anda hanya perlu menunggu sampai gelombang Prakerja dibuka.

Pembuatan akun Prakerja sendiri sebelumnya memang sempat ditutup dan tombol pendaftaran dinonaktifkan saat gelombang ke 22 pada 15 Desember 2021 lalu.

Meskipun gelombang 23 Prakerja belum dibuka, tak ada salahnya membuat akun terlebih dahulu agar Anda bisa dengan cepat dan mudah mendaftar gelombang Prakerja yang dibuka nantinya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Cek Persyaratan dan Cara Daftarnya

Anda cukup login dan meng-klik pilihan gabung untuk mengikuti seleksi gelombang Prakerja yang dibuka jika sudah membuat akun tersebut.

Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui sebelum membuat akun Prakerja.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Gagal Seleksi Kartu Prakerja karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain? Simak Langkah Berikut Agar Tidak Salah Lagi

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara membuat akun Prakerja 2022:

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Kemudian masukan alamat email pribadi Anda, password, dan ulangi password yang sama.

3. Klik setujui pada bagian kotak syarat dan ketentuan privasi yang berlaku, kemudian klik Daftar.

4. Buka notifikasi yang dikirim via email yang telah Anda daftarkan pada situs Prakerja, untuk melakukan verifikasi akun.

5. Setelah melakukan verifikasi, maka pendaftaran akun Prakerja 2022 telah berhasil dilakukan dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Setelah selesai membuat akun, Anda hanya perlu melakukan log-in ulang dan klik bergabung saat gelombang Prakerja telah dibuka.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah