Hingga saat ini pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang melibatkan penceramah berambut pirang panjang itu.
Polisi hanya mengungkapkan kasus dugaan ujaran kebencian itu berkaitan dengan ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Ponpes Habib Bahar bin Smith Dilempari Kepala Anjing, Ferdinand Hutahaean: Itu Peringatan
"Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya," ujar Habib Bahar.
Sebelumnya pemeriksaan terhadap Habib Bahar dijadwalkan dilakukan pukul 09.00 WIB pada Senin, 3 Januari 2022.
Dalam penyidikan itu, pihak kepolisian menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***