Habib Bahar Hadir di Polda Jabar Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian: Kalau Ada yang Bilang Mangkir Itu Hoax

- 3 Januari 2022, 14:31 WIB
Habib Bahar bin Smith hadir di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan ujaran kebencian
Habib Bahar bin Smith hadir di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan ujaran kebencian /Foto: Tangkapan layar YouTube/ Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penceramah Habib Bahar bin Smith pada hari ini, Senin, 3 Januari 2022 dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian melalui ceramahnya di Cimahi, Jawa Barat.

Habib Bahar bin Smith hadir di Polda Jawa Barat (Jabar) pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya.

Kedatangan Habib Bahar bin Smith ini menjadi bantahan yang menganggap dirinya akan mangkir dari panggilan polisi.

Baca Juga: Disinggung Soal Habib Bahar Bin Smith dan Jenderal Dudung, Cholil Nafis: MUI Tegas Menyikapi Penyimpangan

"Dari jaman dulu sampai sekarang... Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoax," kata Habib Bahar yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin, 3 Januari 2022.

"Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," sambung Habib Bahar.

Habib Bahar juga mengatakan sudah menerima surat panggilan yang telah dilayangkan Polda Jawa Barat pada Kamis, 30 Desember 2021 yang lalu.

Baca Juga: Dokter Eva Sebut Hanya Negara Komunis yang Lakukan Teror dan Intimidasi, Sindir Kasus Habib Bahar Bin Smith?

Pihak kepolisian langsung mendatangi kediaman Habib Bahar untuk memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tersebut.

Hingga saat ini pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang melibatkan penceramah berambut pirang panjang itu.

Polisi hanya mengungkapkan kasus dugaan ujaran kebencian itu berkaitan dengan ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Ponpes Habib Bahar bin Smith Dilempari Kepala Anjing, Ferdinand Hutahaean: Itu Peringatan

"Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya," ujar Habib Bahar.

Sebelumnya pemeriksaan terhadap Habib Bahar dijadwalkan dilakukan pukul 09.00 WIB pada Senin, 3 Januari 2022.

Dalam penyidikan itu, pihak kepolisian menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x