Diskusi itu bertujuan untuk melakukan musyawarah mufakat untuk menentukan Ketua Umum PBNU dengan mengajak kedua calon itu.
Akan tetapi, kata mufakat tak tercapai, sehingga pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan dengan menggunakan pemungutan suara terbanyak.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Pol Listyo Silaturahmi ke PBNU, Bilang Ingin Rekrut Santri untuk Jadi Polisi
Sebelumnya, Jalannya sidang sendiri sempat diwarnai banjir interupsi sehingga membuat pemilihan dipending.
Hal ini dikarenakan, sebelum penjaringan bakal calon Ketum PBNU, sejumlah peserta Muktamar ke-34 NU mengungkapkan status 39 PCNU yang bermasalah.
Mereka meminta masalah status 39 PCNU itu mesti diselesaikan terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan ke proses pemilihan Ketua Umum PBNU.***