Sekjen PBNU Bantah Klaim Yaqut: Itu Hak Beliau, Tapi Tidak Pas dan Kurang Bijak

- 25 Oktober 2021, 07:58 WIB
Sekjen PBNU Helmy Faishal membantah klaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU, bukan umat Islam secara keseluruhan.
Sekjen PBNU Helmy Faishal membantah klaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatakan Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU, bukan umat Islam secara keseluruhan. /Foto: Instagram @ahmadhelmyfaishalzaini /

SEPUTARTANGSEL.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Helmy Faishal Zaini membantah klaim kontroversial dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut ramai dihujat lantaran mengklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) adalah hadiah negara untuk NU, bukan umat Islam secara keseluruhan.

Dalam bantahan yang disampaikan melalui unggahan akun Instagram, Helmy Faishal menegaskan bahwa Kemenag adalah hadiah negara untuk semua agama, bukan hanya NU atau hanya umat Islam.

Baca Juga: Hendri Satrio Usul Yaqut Ikut Tes Wawasan Kebangsaan, Netizen: Bagaimana Jika yang Beliau Sampaikan Jujur?

Bahkan Helmy Faishal menegaskan bahwa NU tidak boleh semena-mena berkuasa di Kemenag meskipun punya peran besar dalam menghapus 7 kata dalam Piagam Jakarta.

"Pertama adalah bahwa Kemenag hadiah negara untuk semua agama, bukan hanya untuk NU atau hanya untuk umat Islam," kata Helmy Faishal dikutip SeputarTangsel.Com dari unggahan akun Instagram @ahmadhelmyfaishalzaini pada Minggu, 24 Oktober 2021.

"Bahwa NU punya peran besar dalam menghapus 7 kata dalam Piagam Jakarta, tak lagi disangsikan. Namun tidak berarti NU boleh semena-mena berkuasa atas Kementerian Agama ataupun merasa ada hak khusus," sambung Helmy Faishal.

Helmy Faishal juga mengatakan, NU telah meletakkan pesantren sebagai pilar pembentuk karakter mental bangsa yang bertumpu kepada akhlaqul karimah jauh sebelum kemerdekaan.

Baca Juga: Yaqut Klaim Kemenag Hadiah Negara untuk NU, Buya Gusrizal Murka: Jadikan Saja Kemenag NU, Kami di Luar!

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x