"Waduuuh, Om @Fahrihamzah kok lucu bungits ya? Aturan PT 20 persen itu kan ada andil antum saat masih bercokol di Senayan dengan Pekaes-nya. Masa antum sudah lupa, sih? tanya @anjanibanjar.
Perlu diketahui, presidential threshold adalah ambang batas kursi partai ada di DPR RI. Dengan PT 20 persen, berarti hanya partai sendiri atau gabungan yang memperoleh angka tersebut yang dapat mencalonkan presiden.
Baca Juga: Para Buzzer Bakal Calon Presiden Disarankan Bersatu Serang Aturan Presidential Threshold
Secara otomatis, hanya PDIP yang saat ini mempunyai hak mengajukan calon presiden. Partai lain yang mempunyai keterwakilan kurang dari 20% harus berkoalisi satu dengan lainnya atau bergabung ke PDIP.
Aturan PT 20 persen sendiri baru disahkan pada tahun 2009 dan sudah berlaku selama 3 periode pemilihan presiden. Sebelumnya PT hanya 4 persen. ***