Joseph Suryadi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam 6 Tahun Penjara

- 15 Desember 2021, 18:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /Foto: PMJ News/Yeni/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka ini usai Joseph Suryadi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas postingannya di grup WhatsApp (WA).

Postingan Joseph Suryadi itu diduga menistakan Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah.

Baca Juga: Setelah M Kece dan Yahya Waloni Ditangkap, Netizen Saling Ajukan Nama Penista Agama  

Hal tersebut yang kemudian kadung viral dengan hastag #TangkapJosephSuryadi di media sosial Twitter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penetapan tersangka atas Joseph Suryadi.

"Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi," kata Endra dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Rabu 15 Desember 2021.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Ahok Tak Mungkin Jadi Menteri Terkait Kasus Penistaan Agama, Kecuali Jokowi Lakukan Hal Ini

Kata Zulpan, Polda Metro Jaya telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan Joseph Suryadi sebagai tersangka. Antara lain 1 bundel tangkapan layar percakapan berisi penistaan agama, 1 buah flashdisk dan 1 unit handphone.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x