Saat mengejar tersangka, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.
"Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," imbuh Kapolres.
Baca Juga: 6 Fakta Pemerkosaan Belasan Santriwati oleh Gurunya di Bandung, Hasil Visum Korban Bikin Geram
Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Pelaku Cabul Anak Tiri di Pemalang Ditangkap Polisi"
Kapolres menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.
“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.*** (Ali Basarah/Suara Merdeka)