"Saya tidak selalu setuju dgn JRX SID khususnya soal covid19, tapi untuk kasus dugaan pengancaman ini, sangat berlebihan JRX SID ditahan. Sebelum ini dalam pemeriksaan polisi juga dia tidak ditahan @KejaksaanRI," sebut Guntur Romli.
Kasus Jerinx telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa memutuskan melakukan penahanan mulai 1 Desember di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. ***