Varian Omicron Mengancam, Luhut Minta Masyarakat Patuhi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

- 29 November 2021, 17:54 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat Indonesia tidak panik dalam menghadapi Varian Omicron dan mematuhi protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat Indonesia tidak panik dalam menghadapi Varian Omicron dan mematuhi protokol kesehatan serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi /Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

"Berangkat dari pengalaman terakhir menangani varian Delta, manakala kita semua kompak, bahu-membahu, tidak perlu saling menyalahkan," ujar Luhut Pandjaitan.

Luhut juga mengatakan, keputusan yang diambil oleh pemerintah berdasarkan masukan dari ahli epidemiolog sehingga mendapatkan keputusan yang tepat.

"Karena apa yang kami putuskan ini juga pemerintah telah mendapatkan masukan dari para ahli-ahli epidemiolog kita yang telah dari waktu ke waktu menjadi partner pemerintah untuk membuat keputusan penanganan Covid-19 di Tanah Air," kata Luhut Pandjaitan.

Baca Juga: Waspada Varian Omicron, Pemerintah Perpanjang Karantina dan Tutup Kedatangan WNA dari Negara-negara Ini

Dalam konferensi pers tersebut Luhut juga mengumumkan tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menghadapi Varian Omicron ini.

Pertama, pemerintah akan melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke beberapa negara.

Negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.

Baca Juga: Dokter Pandu Riono Sebut Tak Ada Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia, Minta Masyarakat Tenang Soal Omicron

Kedua, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.

Ketiga, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar sebelas negara yang masuk daftar pada poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x