Waspada Varian Omicron, Pemerintah Perpanjang Karantina dan Tutup Kedatangan WNA dari Negara-negara Ini

- 28 November 2021, 21:57 WIB
 Luhut Pandjaitan mengumumkan penutupan jalur masuk bagi WNA dari beberapa negara dan memperpanjang masa karantina
Luhut Pandjaitan mengumumkan penutupan jalur masuk bagi WNA dari beberapa negara dan memperpanjang masa karantina / Instagram.com/@luhut.pandjaitan

SEPUTARTANGSEL.COM- Munculnya varian baru Covid berupa varian B 1.1.529 atau WHO menamainya dengan varian Omicron sampai hari ini dikabarkan 13 negara mengumumkan mendeteksi di negara mereka. 

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferesi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 28 November 2021. 

Dalam siaran Youtube mengenai Respons Pemerintah Hadapi Varian Omicron tersebut, Menkomarves Luhut Pandjaitan menyebut pemerintah melarang WNA dari beberapa negara dan memperpanjang masa karantina bagi WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia.

"Pemerintah melarang masuk WNA yang punya riwayat selama 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesoto, Mozambi, Eswatini, Melawi, Angola, Zambia dan Hongkong," terang Luhut. 

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Anggota Banser, Netizen: Cara Membidik RI 1 atau RI 2, Sudah Terbaca

Kebijakan ini akan diberlakukan dalam waktu 1x 24 berlaku.

Sedangkan untuk WNA atau WNI yang memiliki riwayat dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari.

"Di luar negara-negara tersebut karantina akan berlaku selama 7 hari dari sebelumnya 3 hari kebijakan karantina juga akan berlaku mulai 29 November 2021," lanjut Luhut. 

Pemerintah akan melakukan tindakan genomic sequencing terutama dari kasus-kasus positif dari riwayat perjalanan luar negeri untuk mendeteksi varian ini. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x