Mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu menegaskan, DPD harus memperkuat diri agar bisa dijadikan sebagai saluran alternatif untuk menghasilkan kepemimpinan baru.
Dia memaparkan, upaya membuat terobosan dilakukan untuk mewujudkan alternatif penyeimbang. Pasalnya, presidential threshold yang berlaku di Indonesia saat ini dinilainya sebagai pengkhianatan terhadap sistem demokrasi.
Lebih lanjut, Rocky menuturkan bahwa konstitusi di Indonesia tidak menghalangi calon independen dan tidak menghalangi hak DPD untuk mengajukan Capres.
Baca Juga: Sindir Puan 'Gimana Mau Jadi Capres', Anggota PKS Minta Maaf
"Konstitusi kita tidak menghalangi calon independen dan tidak menghalangi hak DPD untuk mengajukan calon presidennya," tegasnya.
Menurutnya, semua pihak berhak untuk memberi masukan baru agar konstruksi UUD 1945 bisa dipertegas.
"Prinsip dasar Undang-Undang Dasar kita adalah pemilihan presiden langsung, dan itu namanya sistem presidensial tuh. Karena itu, Mahkamah Konstitusi gagal membaca itu. Nah, terobosan yang mesti dipakai ya melampaui Mahkamah Konstitusi, yaitu sidang MPR," tuturnya.
"Proposal DPD masuk akal sekali. Jadi, DPD yang mengambil fungsi Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Salah seorang pendiri Setara Institute itu mengungkapkan, saat ini anggota Mahkamah Konstitusi dipilih oleh DPR yang berafiliasi dengan kekuasaan. Karenanya, Mahkamah Konstitusi sering kali menghalangi pencalonan Capres dan Cawapres independen.***