Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 selama perayaan libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurut Muhadjir Effendy, pemberlakukan PPKM Level 3 ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah di Tanah Air dengan tambahan pengetatan.
Muhadjir Effendy menjelaskan, tujuan diberlakukannya PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia ini adalah untuk menekan angka kasus Covid-19.
Selain itu, hal tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di dalam negeri.***