SEPUTARTANGSEL.COM- Menteri Koordinator Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya buka suara terkait isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ramai berkembang di masyarakat dan menjadi perdebatan.
Melalui akun twitternya @mohmahfudmd memberikan jawaban atas isu berkaitan dengan penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Zain An Najah sebagai salah satu terduga teroris yang ditangkap Densus 88 lalu.
Mahfud menjawab terkait penangkapan yang melibatkan oknum MUI,
"Jangan Bepikir bhw MUI Perlu Dibubarkan dan Jangan memprovokasi memgatakan bhw Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI," pesan Mahfud MD pada cuitannya di @mohmahfudmd pada 20 November 2021.
Menurut Mahfud MD semua berita tersebut bersumber dari khayalan, dan bukan dari pemahaman atas peristiwa.
Mahfud juga memastikan bahwa kedudukan MUI sebagai lembaga yang memersatukan organisasi Islam di Indonesia telah kokoh.
"Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an," tambahnya.
Beberapa undang undang yang memperkuat kedudukan MUI di antaranya UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c).
Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," tekannya.
Baca Juga: Viral Video 3 Wanita Diduga Injak Al-Qur'an untuk Bersumpah, Gus Umar: Ibu-Ibu Jahanam dan Biadab
Mahfud juga menjelaskan penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, juga jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI.
"Teroris bs ditangkap di mana pun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka," tutupnya.
Anggota Densus 88 Antiteror menangkan tiga orang terduga teroris yang dikaitkan dengan aktivitas Jamaah Islamiyah (JI).
Selain Zain An Najah dua orang lainnya yang ditangkap adalah Farid Okbah dan Anung Al Hamat di Bekasi Jawa Barat.
Ketiganya berafiliasi dengan JI melalui Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf yang diduga sebagai sumber dana kelompok teroris. ***