"Betul tak bersalah kok di penjara bebas kan IBHRS," komentar akun @KudaPon76137263.
"Betul betul betul ...Apakah di akhirat mereka bisa berbuat sesuka nya ???" cuit akun @Umiyati70812108.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman HRS menjadi 2 tahun penjara setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara.
HRS dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim ketua yang menangani perkara tersebut, HRS telah sengaja menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan keonaran.***