MA Potong Vonis HRS Jadi 2 Tahun Penjara Soal Kasus RS Ummi, Nicho Silalahi Bandingkan dengan Presiden Jokowi

- 16 November 2021, 08:20 WIB
MA memotong vonis Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi dari empat tahun menjadi dua tahun.
MA memotong vonis Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi dari empat tahun menjadi dua tahun. /Antara/

"Betul tak bersalah kok di penjara bebas kan IBHRS," komentar akun @KudaPon76137263.

"Betul betul betul ...Apakah di akhirat mereka bisa berbuat sesuka nya ???" cuit akun @Umiyati70812108.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Boikot Kapolda Fadil Imran dan Letjen Dudung Abdurachman, Ini Kata Refly Harun Soal FPI

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah mengurangi hukuman HRS menjadi 2 tahun penjara setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara.

HRS dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim ketua yang menangani perkara tersebut, HRS telah sengaja menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan keonaran.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x