SEPUTARTANGSEL.COM - Selebgram Rachel Vennya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai bepergian dari Amerika Serikat.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Rachel Vennya karena selebgram tersebut hanya terancam satu tahun penjara.
Tidak ditahannya Rachel Vennya oleh pihak kepolisian itu membuat Aktivis Nicho Silalahi turut angkat bicara.
Baca Juga: Rachel Vennya Terancam Hukuman Setahun Penjara Karena Kabur dari Karantina
Nicho Silalahi membandingkan kasus mantan istri Niko Al Hakim itu dengan kasus yang menjerat mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pasalnya, Habib Rizieq tetap ditahan oleh pihak kepolisian walaupun hukumannya hanya empat tahun.
Padahal, pihak kepolisian beralasan Rachel Vennya tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Penyidik Akan Periksa Saksi Lain
"Tapi kok IB HRS ditahan? Ancaman pidananya terhadap kasus yang menimpa IB HRS lebih dari 5 Tahun ya?" tulis Nicho Silalahi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Nicho_Silalahi, Rabu, 3 November 2021.